I. Cita-cita
dan Visi Partai
Cita-cita Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah
merealisasikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945), yang berupa: “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan, dan keadilan sosial.”
Untuk itu, maka PPP merumuskan visi
tentang kehidupan beragama, kehidupan berpolitik, kehidupan berekonomi, dan
kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan beragama, PPP berkeyakinan bahwa agama
adalah sumber kekuatan rohani, moral dan etika, sumber inspirasi, serta sumber
motivasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh manusia. Menyadari bahwa di
Indonesia terdapat berbagai agama, PPP memperjuangkan terjaminnya “kebebasan
untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu,” seperti tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Ini sesuai dengan prinsip
ajaran Islam lakum diinukum waliyadiin (bagimu agamamu, bagiku agamaku).
Dalam hubungan internal dan antar umat beragama, PPP memperjuangkan toleransi
bermadzhab dan dilandasi dengan nilai-nilai akhlaq al karimah (akhlak
mulia). PPP berkewajiban merealisasikan berlakunya syariat Islam tanpa
mengurangi toleransi kepada agama lain.
Dalam kehidupan berpolitik, PPP
berpendapat bahwa nilai-nilai etika politik perlu ditegakkan, hak-hak politik
rakyat yang dijamin UUD 1945 perlu dihargai dan dilindungi, termasuk penyaluran
aspirasi politiknya. Sejalan dengan itu, PPP berkeyakinan bahwa demokrasi hanya
mungkin dapat ditegakkan atas dasar negara hukum (rechstaat) dan bukan
atas dasar negara kekuasaan (machstaat). Kekuasaan harus dibatasi dengan
penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia, sehingga
tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Dalam kehidupan berekonomi, PPP
mencita-citakan tegaknya asas “demokrasi ekonomi” sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 33 UUD 1945. Pembangunan ekonomi haruslah mengutamakan kemakmuran rakyat
dan bukan kemakmuran orang seorang. Untuk itu, cabang-cabang produksi yang
penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan
rakyat banyak ditindasnya. Dalam kaitan itu, tatanan ekonomi yang berintikan
sistem ekonomi kerakyatan harus mampu memberikan dan kesempatan yang adil bagi
semua anggota masyarakat untuk bergerak dalam bidang perekonomian. Harus
dicegah timbulnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Di lain
pihak, kehidupan ekonomi yang bersifat monopoli dan konglomerasi yang merugikan
rakyat dan perekonomian nasional harus dihindarkan sehingga kesejahteraan yang
lebih merata dapat diwujudkan. Harta kekayaan tidak boleh hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja. Dalam hubungan ini, lembaga-lembaga ekonomi,
keuangan, dan perbankan serta pranata-pranata ekonomi lain yang Islami perlu
terus didorong pengembangannya.
Usaha-usaha peningkatan kesadaran
mengeluarkan sebagian kekayaan untuk kepentingan umum dari kalangan yang
berhasil secara ekonomis perlu dilakukan secara terus menerus, misalnya dalam
bentuk wakaf, zakat, infaq, dan sadaqah. Karena, dalam harta orang kaya
terdapat hak orang miskin yang harus dilindungi dan ditingkatkan
kesejahteraannya, dengan memperhatikan harkat dan martabatnya. Upaya tersebut
harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak.
Dalam kehidupan bermasyarakat, PPP
memandang perlu ditumbuhkembangkannya budaya saling harga menghargai dan saling
sayang menyayangi yang pada gilirannya akan meningkatkan rasa aman, memelihara
hubungan kemanusiaan (ukhuwwah), dan meningkatkan harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan. Perbedaan pendapat di kalangan sesama umat
haruslah dilihat sebagai rahmat. Dengan menyadari adanya perbedaan-perbedaan
sejalan dengan sunnatullah, PPP mengakui adanya persamaan hak dan
kewajiban yang seimbang antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, dan menolak
segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas perbedaan ini. PPP berusaha
agar kesempatan memperoleh pendidikan terbuka seluas-luasnya bagi seluruh
anggota masyarakat, sehingga memungkinkan lahirnya manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa, berkualitas tinggi, yang sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai warganegara.
II. Prinsip Perjuangan
Untuk menggapai cita-sita dan visi di atas, PPP
merumuskan prinsip perjuangan partai yang membingkai seluruh aktivitas partai,
kader, dan simpatisannya. Prinsip perjuangan itu adalah:
1.Prinsip
Ibadah
PPP dalam perjuangannya selalu berupaya
mendasarinya dengan prinsip ibadah. Perjuangan yang didasarkan pada prinsip
beribadah dalam arti yang seluas-luasnya adalah untuk mencapai keridhaan Allah
Subhanahu wata’ala. Dengan demikian, kegiatan berpolitik seluruh jajaran Partai
seyogyanya merupakan keterpanggilan untuk beribadah.
2.Prinsip
Istiqamah
PPP menjadikan prinsip istiqamah atau
konsistensi menjadi prinsip perjuangan. Karena, atas dasar istiqamah sebagai
nilai-nilai dasar perjuangan Partai, maka keberhasilan perjuangan akan dapat
dicapai. Prinsip istiqamah itu akan terus ditegakkan dan dimantapkan dalam
perjuangan Partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita
nasional.
3.Prinsip
Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan
Perjuangan PPP selalu didasarkan pada
penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Dengan prinsip kebenaran ini, perjuangan Partai mengarah pada
perlawanan terhadap kebatilan, karena kebenaran berhadapan secara diametral
dengan kebatilan. Meskipun begitu, kebenaran yang menjadi prinsip Perjuangan
Partai bukanlah kebenaran yang mutlak. Hanya Allah Subhanahu wata’ala yang Maha
Benar. Karena itu, sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi, kebenaran
itu bukanlah monopoli siapapun.
Prinsip kejujuran atau amanah ini
bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran
ini, perjuangan dalam bentuk apa pun, akan menjamin tegaknya saling pengertian,
keharmonisan, keserasian, dan ketenteraman. Prinsip kejujuran ini merupakan
syarat utama penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga,
sehingga terhindar dari perbuatan yang mengkhianati amanah rakyat.
PPP akan tetap mempertahankan dan
memperjuangkan nilai keadilan di dalam tiap gerak langkah perjuangannya.
Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat
terlaksana dan berjalan baik, sehingga dapat menimbulkan keharmonisan,
keserasian, keseimbangan, ketenteraman, dan sekaligus akan menghilangkan
kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik.
4.Prinsip
Musyawarah
PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk
mencapai mufakat merupakan prinsip dasar dalam proses pengambilan keputusan
kolektif yang mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang perlu terus
ditumbuhkembangkan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian,
saling menghargai, dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan
tanggungjawab bersama, sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan
baik dan nyata. Di samping itu, keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka tidak tertutup
kemungkinan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, namun harus dicegah
adanya diktator mayoritas.
5.Prinsip
Persamaan, Kebersamaan, dan Persatuan.
PPP mendasarkan perjuangannya atas
dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala.
Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan
kepada seluruh jajaran Partai, sehingga terhindar dari bahaya kultus individu
dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Sedangkan dengan prinsip kebersamaan, PPP berjuang
untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung
jawab kenegaraan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara
proposional, sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan
dikucilkan. Di samping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip
menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar
dari bahaya disintegrasi dan perpecahan.
PPP berprinsip bahwa persamaan,
kebersamaan, dan persatuan adalah nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi
dan harus berjalan seimbang. Keberhasilan perjuangan partai dalam membawa
bangsa Indonesia menuju pencapaian cita-cita nasional akan dapat terwujud
dengan terlaksananya prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan secara
partisipatoris. Karena itu, prinsip ini perlu dipelihara terus-menerus serta
diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata dalam memikul beban dan tanggung
jawab untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cerah di masa mendatang.
6.Prinsip Amar
Ma’ruf Nahi Munkar
PPP mendasarkan
perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong untuk melaksanakan segala
perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela. Prinsip ini
juga menjadi landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap,
menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan
melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial.
Dengan prinsip ini Partai berusaha
untuk mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak
terjadi apa yang disebut political decay (pembusukan politik) yang diakibatkan
oleh sikap membiarkan kemunkaran yang lebih jauh dapat merusak tatanan
masyarakat secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar