BERITA SUKOHARJO

 

Bima Meregang Nyawa di Tangan Lima Temannya
Selasa, 2 Juli 2013 09:16 WIB



TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Bima Wahyu Aji Pratama (16), warga Gadingan RT 01 RW 01 Trangsan Gatak Sukoharjo, meregang nyawa di tangan lima temannya. Hal ini disebabkan salah paham saat pesta miras, merayakan ulang tahun seorang rekannya Rn (16).
Lima pelaku pengeroyokan yang semuanya masih berusia remaja, yakni Yo (12), Nk (15), Ar (19), Ad (19), termasuk Rn, Senin (1/7/2013) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor Sukoharjo dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Bima.
Kejadian pengeroyokan berujung maut itu terjadi Jumat (28/6/2013) akhir pekan lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di areal pemakaman Desa Klinggen, Kartasura, Sukoharjo. Korban dikeroyok hanya karena menyembunyikan sebuah handphone milik Galih, saat pesta miras di pemakaman tersebut bersama belasan teman yang lainnya.
Seorang saksi, Atma (15) mengatakan, tanpa sepengetahuan dirinya, HP milik Galih tersebut disembunyikan korban ke saku celananya. Saat Galih mencari HP miliknya dengan cara menelepon ke nomor HP tersebut, dia baru sadar ada yang bergetar di saku celananya.
"Setelah itu, saya sempat dituduh yang ngambil. Lalu saya ingat, sebelumnya Bima sempat merangkul saya dan menyelipkan sesuatu di kantung. Kemudian saya katakan kalau Bima yang mengambil HP," kisahnya.
Kesal dengan kelakuan korban dan terpengaruh efek minuman keras, lima pelaku naik pitam dan memukuli korban. Pengeroyokan bahkan dilakukan dua kali. Korban pertama kali dikeroyok hingga terkapar tak berdaya di area pekuburan. Karena tak berdaya, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya, dan kejadian pengeroyokan kembali terjadi.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya tewas pada Minggu (30/6/2013) pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jenazah kemudian diotopsi di RS Moewardi Solo, hingga Minggu malam. Usai diotopsi, jenazah korban langsung dibawa pulang dan dimakamkan di makam desa setempat.
Kapolsek Kartasura, AKP I Gusti Ayu Nyoman Hartini, membenarkan kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian di wilayahnya.
"Memang benar ada penganiayaan dan itu dilakukan oleh anak-anak usia SLTP. Sedang tersangka sudah ditangkap untuk pengembangan penyelidikan," jelasnya.
Kelima tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Bima pada Senin (1/7/2013) pagi, akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, menjelaskan, meski pelaku penganiayaan tersebut sebagian besar masih di bawah umur, namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Pelaku tetap kita tahan, hanya saja pemeriksaannya dilakukan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelasnya.

DPC PPP SUKOHARJO 

CEPAT - TANGGAP - SIGAP  

MENYONGSONG PEMILU 2014


Dengan adanya keputusan KPU yang dirilis tanggal 9 Maret 2013 DPC PPP SUKOHARJO
Dengan sigap langsung menanggapinya dengan bertindak cepat untuk menggelar rapat dadakan dengan semua Jajaran Kepengurusan PAC PPP Se Kabupaten Sukoharjo hari itu juga untuk merubah Sususnan Bakal Calon Legeslatif.............
Adapun hasil dari pertemuan tersebut mencapai kesepakatan dan hampir tidak ada masalah yang berarti disamping itu juga dengan gerakan Cepat & Tanggap yang dilakukan KETUA DPC SUKOHARJO Kuota untuk BACALEG Perempuan Terpenuhi.


1. Nomor Urut BACALEG PEREMPUAN Menduduki pada Nomor Urut 1(Satu) atau 2 (dua)
2. BACALEG yang mempunyai suara terbanyak ditetapkan sebagai DEWAN LEGESLATIF
3. Pada kurun waktu tertentu apabila BACALEG JADI Tidak dapat memenuhi kewajibannya maka
    sebagai penggantinya BACALEG yang mempunyai suara terbanyak ke 2 (dua)
4. Pembagian DAPIL di sukoharjo pada akhirnya tetap terbagi menjadi 5 DAPIL 
5. Perubahan Jumalah Kursi hanya terjadi di DAPIL 3 yang tadinya 11 Kursi Menjadi 12 Kursi






Sidang Mediasi PT Tyfountex-Karyawan Buntu








SUKOHARJO—Sidang mediasi pertama antara PT Tyfountex dan salah satu karyawannya, Agus Triyanto, 40, belum menemukan titik temu. Hal ini karena kedua belah pihak sama-sama masih kukuh pada pendirian masing-masing.
Sidang mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (27/2). Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Personalia PT Tyfountex, Ima Yuli Kurnia A, selaku perwakilan perusahaan; karyawan yang mengadu ke Disnakertrans, Agus dan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Tyfountex, Witono. Sidang mediasi tersebut dimediatori Lilik Prajoko.
Seusai sidang, Ima enggan memberi tanggapan apa pun. “Permasalahan ini belum menemukan titik temu jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa,” tandasnya sambil berlalu dan masuk ke mobil.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muhamad Langgeng W, mengungkapkan mediasi pertama biasanya belum menemukan titik temu. “Mediasi biasanya dilakukan hingga tiga kali. Waktu pun kami dibatasi hanya 30 hari apabila tidak selesai nanti akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang,” tuturnya.
Perbedaan sidang mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans kabupaten/kota dengan PHI adalah pada hasil. Menurut dia, hasil sidang mediasi adalah anjuran atau rekomendasi penyelesaian. Rekomendasi tersebut bisa diterima atau ditolak oleh kedua belah pihak. Sedangkan hasil keputusan PHI merupakan keputusan hukum tetap dan mengikat.
Lebih lanjut Langgeng mengungkapkan setiap bulan pihaknya selalu mendapat aduan mengenai perselisihan pekerja dan perusahaan. Dalam setahun, jumlah pengaduan sekitar 20 hingga 30 kasus. Apabila dibandingkan dengan jumlah karyawan di Sukoharjo yang mencapai 65.000 pekerja, jumlah tersebut termasuk kecil. Grafik pengaduan permasalahan perusahaan dan karyawan dari tahun ke tahun sama, tidak naik ataupun turun.
Langgeng mengungkapkan guna meredam konflik, pihaknya terus melakukan sosialisasi baik kepada perusahaan maupun serikat pekerja mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing. Pihaknya juga meminta perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan salah satu acuan penyelesaian jika terjadi perselisihan.







SEMARANG, ppp-jateng.or.id—Agar sistem organisasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pulau Jawa bagian tengah kokoh mengakar sampai bawah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jawa Tengah (Jateng) hendaknya meneruskan apa yang telah dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jateng. Yakni, melaksanakan Focus Group Discussion atau FDG.
“Saya berharap dengan cara-cara seperti ini DPW memberikan kontribusi kepada DPC dengan potensi di daerahnya. Inilah kita membuat seperti Focus Group Discussion,” kata Ketua DPW PPP Jateng, Arief Mudatsir Mandan, Minggu (3/6/2012), di Semarang.
Di tiap-tiap forum, pemandu FDG selalu berpesan kepada DPC-DPC untuk mengadakan FGD dengan PAC atau Ranting sebagaimana dilakukan DPW mengundang DPC. Misalnya, “Saya berharap DPC PPP Kab. Klaten juga mengadakan FGD semacam ini dengan PAC bergiliran diundang menyangkut kesiapan kita,” pesan  Suryanto, Pemandu FGD, Minggu, (10/2/2013), di Semarang.
Pesan serupa disampaikan Istajib AS, Penanggung Jawab FGD DPW PPP Jateng, Sabtu, (9/2/2013), di Semarang, “FGD serupa bisa dilakukan di DPC Sukoharjo dengan PAC. Kita ajak diskusi dengan kekeluargaan,” katanya. Semoga sukses untuk FGD DPC dengan PAC, dan FGD PAC dengan Ranting![AAI]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar