Jumat, 22 Februari 2013

Korupsi BSM, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

korupsiSUKOHARJO- Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) 2009-2010. Kedua tersangka berinisial D dan C, merupakan mantan pegawai Kantor Pos Sukoharjo.
Kedua tersangka diduga kuat melanggar pasal 55 KUPH tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak kejahatan. Penetapan tersangka ini dilakukan pascapemeriksaan sejumlah saksi, termasuk para tersangka.
“Kami sudah memanggil pelaku-pelaku yang diduga ikut melakukan dugaan tindak korupsi dana BSM. Dua orang itu yakni berinisial D dan C kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari melalui Kasat Reskrim, AKP Andis Arfan Tofani, Jumat (21/2).

Dia menyebutkan, dua tersangka itu sangat kooperatif dan langsung hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat ikut melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bersama terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit.
Andis menyatakan, pihak penyidik masih melengkapi berkas-berkas dugaan pelanggaran hukum itu. Jika semua berkas dinyatakan sudah lengkap, imbuhnya, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ketika disinggung apakah pekan depan sudah bisa dilimpahkan, Andis menyatakan belum bisa. “Ya belum. Yang jelas, secepatnya. Jika sudah lengkap, langsung kita limpahkan ke Kejari,” kata dia.
Terkait pengakuan Djoko Raino, Andis mengaku sangat minim. Pasalnya, terpidana yang saat ini mendekam di Rutan Klas I Surakarta itu enggan membuka mulut mengenai siapa saja yang membantunya dalam melakukan korupsi uang negara lebih dari Rp 3,4 miliar itu. “Dia (Djoko Raino-red) tidak mau memberikan pengakuan. Ya tutup mulut,” ujarnya lagi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari menambahkan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana BSM 2009-2010 ini. “Kita akan periksa orang-orang yang dimungkinkan ikut terlibat. Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim,” kata Ade. Murniati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar